Skip to content

Andre Rosiade Tegaskan Tidak Ada Larangan Jualan Masakan Padang bagi Non-Minang

Kalbarinformasi.com. Menanggapi isu yang tengah memanas terkait razia rumah makan Padang yang dikelola oleh non-Minang, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, tidak ada larangan bagi siapapun untuk menjual masakan Padang, meskipun mereka bukan berasal dari etnis Minang. Andre menyatakan bahwa siapapun berhak berjualan masakan Padang di Indonesia.

Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa adanya lisensi yang dikeluarkan oleh Ikatan Keluarga Minang (IKM) bertujuan semata-mata untuk memastikan cita rasa asli kuliner Padang tetap terjaga. Proses mendapatkan lisensi ini, menurut Andre, bersifat gratis dan terbuka bagi semua kalangan. “Lisensi tersebut diberikan hanya untuk menjaga cita rasa, bukan untuk membatasi siapa yang boleh atau tidak boleh berjualan,” kata Andre.

Dengan demikian, Andre menegaskan bahwa rumah makan Padang boleh dimiliki oleh siapapun, termasuk mereka yang bukan keturunan Minang. Setiap masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk memasak, menikmati, dan menjual masakan khas Padang tanpa ada batasan etnis atau kultural.

Pernyataan ini disampaikan Andre untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai hak kepemilikan dan bisnis masakan Padang. Ia berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan masyarakat dapat lebih fokus dalam menjaga persatuan dan keberagaman di Indonesia.


Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading