Pontianak, 7 Februari 2024. Sehubungan dengan mendekati akhir masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024, Bawaslu Pontianak mengeluarkan himbauan terkait larangan-larangan yang berlaku selama masa tenang pemilu yang akan berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Himbauan ini dikeluarkan sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Himbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Alat peraga kampanye pemilihan umum 2024 harus dibersihkan oleh pelaksana dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan Keputusan KPU Kota Pontianak nomor 71 tahun 2023.
- Alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024 harus dibersihkan oleh pelaksanaan kampanye dan tim kampanye paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, sesuai dengan Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 1112/Kesbangpol Tahun 2023.
Selain itu, pada masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, peserta pemilu dilarang untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
Adapun larangan-larangan lainnya adalah sebagai berikut:
- Peserta Pemilu dilarang menyisipkan materi iklan kampanye pemilu dalam program acara di lembaga penyiaran selama masa tenang, termasuk media massa cetak, media daring, dan media sosial.
- Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
- Pelaksanaan kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk mempengaruhi hasil pemilihan dengan cara yang tidak sah.
Bawaslu kota Pontianak mengingatkan semua pihak untuk mematuhi himbauan ini demi terciptanya pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas. Terima kasih atas perhatiannya.
Antarakalbar
Discover more from Kalbar Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
You must be logged in to post a comment.