Skip to content

Karolin hadir dalam pelantikan Timanggong Binua Sengkunang

Kalbarinformasi.com. Bupati Landak periode 2017 hingga 2022, Karolin Margret Natasa, hadir dalam pelantikan Timanggong Binua Sengkunang yang dilantik oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak. Pelantikan ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, yang dihadiri juga oleh Penjabat (Pj) Bupati Landak. Acara ini dilaksanakan di Dusun Pluntan, Desa Mandor Kiru, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Karolin mengatakan bahwa pelantikan timanggong ini adalah pelaksanaan dari Perda Nomor 01 tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak, terutama dalam kehidupan bermasyarakat adat di Kabupaten Landak. Pelantikan Timanggong Binua Sengkunang menjadi pelantikan yang pertama untuk penerapan Perda Nomor 01 tahun 2021. Karolin juga menambahkan bahwa di Landak, peraturan daerah yang mengakui lembaga adat ini merupakan hal yang berbeda dibanding kabupaten lain di Kalimantan Barat. Ini merupakan hasil dari perjuangan politik yang tidak mudah dilakukan, terutama dalam situasi kemajemukan masyarakat saat ini.

Karolin Margret Natasa

Karolin menjelaskan bahwa kehadiran Pj Bupati Landak merupakan suatu kewajiban yang sudah diatur dalam perda tersebut sebagai bagian dari pengakuan negara kepada lembaga adat. Hal ini menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat adat Dayak di Kabupaten Landak, di mana negara mengakui keberadaan lembaga adat. Dengan adanya perda ini, perangkat adat tunduk dan patuh pada pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dalam hal ini di Kabupaten Landak adalah Pemerintah Kabupaten Landak, yakni bupati, yang dapat memecat timanggong jika melakukan kesalahan yang fatal bagi negara.

Pj Bupati Landak, Samuel, mengungkapkan bahwa keberadaan masyarakat adat dalam pengakuan negara di Indonesia masih sangat sedikit, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat. Hanya Kabupaten Landak yang memiliki perda tentang kelembagaan adat. Samuel mengucapkan terima kasih kepada Karolin yang telah menggagas perda kelembagaan adat bersama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak. Samuel menekankan bahwa tidak banyak ada perda tentang kelembagaan adat di negara ini, termasuk di Kalimantan Barat, sehingga perda ini merupakan sebuah prestasi yang sangat penting bagi masyarakat adat Dayak di Kabupaten Landak.

Rewrite dari Channeltujuh.com

Leave a Reply