Kalbarinformasi.com. Selasa 6 Agustus 2024. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa selama sistem pembayaran yang digunakan untuk judi online masih ada, selama itu pula judi online akan terus eksis. Menurut data yang dia sebutkan, terdapat sekitar Rp 6 miliar transaksi judi online per tahun. Dari jumlah tersebut, Budi mengatakan ada pihak-pihak yang juga ikut menikmati hasilnya.
“Saya nggak bilang bank-bank, makanya saya bilang bahwa ayo dong. Ini lama-lama publik juga cerdas, mereka menikmati juga, gitu loh. Ayo dong, kalian menikmati, saya mau ngomong keras ya,” ujar Budi dalam video yang diunggah di Instagram resminya, dikutip Senin (5/8/2024).
Ia menegaskan bahwa pihak yang menikmati keuntungan dari transaksi ini perlu bertanggung jawab, sementara rakyat yang sengsara akibat dampak judi online. “Kalian menikmati, tapi kita yang sengsara rakyat. Kalau ada apa-apa dengan negara ini karena rakyatnya miskin dirampok habis-habisan oleh judi online, kalian juga yang merasakan. Kestabilan ekonomi, apa segala macam,” imbuhnya.
Jika tidak segera dihentikan, judi online dapat merusak ekonomi masyarakat yang pada akhirnya berdampak pada kehidupan sosial, seperti meningkatnya kriminalitas dan perceraian. “Terus kalian mau hidup di Indonesia dengan kondisi sosial begini akibat ulah judi online?” tanya Budi retoris.
Menurutnya, memberantas judi online sangat bergantung pada pengaturan sistem pembayaran. Ia menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan dan memaksimalkan semua wewenang yang mereka miliki, namun itu saja tidak cukup. Yang paling penting adalah mengatur sistem pembayaran agar praktik judi online dapat dihentikan.
Menkominfo Budi juga menyatakan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bank Indonesia karena yang memberikan izin penyelenggaraan sistem pembayaran adalah PJP (Penyelenggara Jasa Pembayaran).
“PJP namanya Penyelenggara Jasa Pembayaran, itu kan Bank Indonesia. Termasuk juga PIP-nya, Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa meskipun ada 42 PJP yang terdaftar, Kementerian Kominfo akan melakukan evaluasi dan meminta Bank Indonesia untuk menutup yang terlibat dalam transaksi judi online.
Dengan demikian, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa peran sistem pembayaran sangat krusial dalam upaya memberantas judi online, dan kolaborasi dengan Bank Indonesia adalah langkah penting untuk mencapai tujuan tersebut.