Skip to content

Pangkalima Besar LMADKT Dr. Rudolf: Membela Masyarakat Adat Kaltim dari Dampak Kebijakan IKN

Samarinda, 2 Juni 2024 – Dr. Rudolf, SH, MH, Pangkalima Besar Laskar Mandau Adat Dayak Kutai Banjar Kalimantan Timur (LMADKT), terus menunjukkan komitmennya dalam membela dan mengadvokasi hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur. Bertempat di sekretariat LMADKT di Samarinda, beliau kerap bersuara lantang terkait kebijakan Ibu Kota Negara (IKN) yang dianggapnya lebih banyak menyusahkan masyarakat lokal daripada membawa kesejahteraan.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada media, Dr. Rudolf mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib masyarakat adat yang justru semakin menderita akibat kebijakan pembangunan IKN. Ia menyoroti adanya praktik mafia tanah di sekitar wilayah IKN, yang menurutnya telah merugikan masyarakat adat secara signifikan.

Dr. Rudolf, SH, MH

“Bukannya masyarakat Kalimantan Timur jadi sejahtera, tapi banyak masyarakat di Kalimantan Timur itu justru menderita. Bahkan mereka (perusahaan itu) menggunakan aparat negara, oknum yang bertindak untuk melawan masyarakat adat,” ujar Dr. Rudolf dalam keterangannya yang dilansir oleh editor.id.

Masyarakat adat di Kalimantan Timur, sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Rudolf, telah memiliki berbagai dokumen legal yang membuktikan kepemilikan tanah mereka. Dokumen tersebut meliputi girik, akta jual beli (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kuasa pemilikan tanah, hingga sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, meski memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan, hak-hak masyarakat adat sering kali diabaikan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Dan itupun hak mereka banyak yang tidak dibayarkan contoh ganti rugi. Tanah tumbuh mereka asal begitu saja digusur oleh perusahaan yang ada. Tanah tumbuh mereka yang ditanami durian dan pohon buah-buahan yang selama ini dibutuhkan oleh masyarakat digusur habis oleh perusahaan yang memiliki IUP, ijin tambang, ada juga ijin penebangan kayu, dan ijin mengelola kelapa sawit,” tambah Dr. Rudolf.

Lebih lanjut, Dr. Rudolf menegaskan bahwa tindakan-tindakan perusahaan yang menggusur lahan masyarakat adat tanpa proses yang adil sangat merugikan, baik secara ekonomi maupun sosial. Oleh karena itu, ia meminta perhatian langsung dari Presiden untuk menangani kasus-kasus mafia tanah yang semakin merajalela di dekat wilayah IKN. Pangkalima Besar LMADKT ini berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, serta memastikan bahwa pembangunan IKN tidak dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan masyarakat lokal.

LMADKT di bawah kepemimpinan Dr. Rudolf terus berjuang untuk memastikan bahwa suara masyarakat adat Kalimantan Timur didengar dan hak-hak mereka dijaga di tengah arus pembangunan yang kian pesat.


Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tags:

Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading