Kalteng. Sejak terbentuknya Provinsi Administratif Kalimantan pada tahun 1950, suara-suara yang menginginkan Kalimantan dibagi menjadi beberapa provinsi mulai terdengar. Terutama, suara dari kalangan Rakyat Dayak dalam tiga kabupaten: Barito, Kapuas, dan Kotawaringin, yang mendesak pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada tahun 1952, desakan dari tiga kabupaten tersebut semakin menguat. Partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan turut mendukung pembentukan provinsi otonom ini. Ikatan Keluarga Dayak Banjarmasin bahkan memprakarsai pembentukan Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah, yang menyerukan agar pemerintah segera membentuk provinsi baru.
Meskipun demikian, langkah-langkah menuju pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah tidaklah mudah. Pemerintah Pusat pada akhirnya menyetujui pembentukan Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956. Namun, Kalimantan Tengah hanya dijanjikan untuk dibentuk dalam jangka waktu tiga tahun.
Keputusan tersebut menimbulkan ketegangan di tiga kabupaten tersebut. Bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat keamanan dengan organisasi militan seperti Gerakan Mandau Talawang Pantja Sila menjadi hal yang tidak terhindarkan.
Namun, semangat perjuangan tidak pernah padam. Puncaknya adalah Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang digelar di Banjarmasin pada Desember 1956. Dalam kongres ini, di bawah kepemimpinan Mahir Mahar, resolusi disahkan untuk mendesak pemerintah agar segera membentuk Provinsi Kalimantan Tengah.
Kongres juga membentuk Dewan Rakyat Kalimantan Tengah, yang bersama Gubernur R.T.A Milono, menghadap Pemerintah Pusat untuk menyampaikan tuntutan dan penjelasan. Akhirnya, pada tanggal 28 Desember 1956, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan untuk membentuk Kantor Persiapan Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan langkah ini, pembahasan tentang lokasi ibu kota pun dimulai. Setelah serangkaian pertemuan dan penelitian, daerah sekitar desa Pahandut dan Bukit Tangkiling dijadikan calon ibu kota. Namun, nama resmi ibu kota baru tersebut belum diputuskan.
Pada tanggal 18 Mei 1957, dalam sebuah upacara adat GMTPS, Gubernur R.T.A Milono mengumumkan bahwa ibu kota baru Provinsi Kalimantan Tengah akan dinamai Palangka Raya. Ini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Paskah, yang jatuh pada bulan Mei 1957.
Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, yang dikeluarkan pada 23 Mei 1957, menandai berakhirnya tugas R.T.A Milono sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, pembangunan dan pemekaran terus berlanjut. Hingga akhirnya, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil dimekarkan menjadi 13 kabupaten, 1 kota, dan 8 kabupaten baru.
Dengan sejarah yang panjang dan penuh perjuangan, Provinsi Kalimantan Tengah terus bergerak maju. Dibawah kepemimpinan berbagai Gubernur dan Wakil Gubernur, provinsi ini terus mengukir prestasi dan membangun kehidupan yang lebih baik bagi masyarakatnya.
Discover more from Kalbar Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
You must be logged in to post a comment.