Jakarta, 28 Februari 2024. Presiden Joko Widodo telah memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang kini resmi naik menjadi Jenderal Kehormatan (HOR). Keputusan ini, seperti yang diumumkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024, merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi luar biasa Prabowo di bidang pertahanan, sesuai dengan anugerah Bintang Yudha Dharma Utama yang diterimanya pada tahun 2022.
Dalam keterangan pers, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemberian pangkat tersebut tidaklah terkait dengan transaksi politik, sebagaimana yang sering menjadi perdebatan. Lebih lanjut, Presiden menjelaskan bahwa kenaikan pangkat ini baru diberikan setelah Pemilihan Umum 2024, untuk menghindari anggapan bahwa hal tersebut terkait dengan politik.
Pemberian kenaikan pangkat ini merupakan hasil dari usulan Panglima TNI dan melalui proses verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut berangkat dari pertimbangan yang matang dan tidak didasari oleh kepentingan politik semata.
Dalam rapat pimpinan TNI-Polri, Presiden Jokowi menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini juga merupakan peneguhan atas dedikasi Prabowo dalam melayani negara dan rakyat. Ini merupakan bentuk penghargaan yang sejalan dengan pemberian penghargaan serupa kepada tokoh-tokoh lainnya, seperti mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo Subianto juga merupakan langkah untuk memberikan motivasi dan dukungan pada upaya-upaya pembangunan di bidang pertahanan, serta untuk meningkatkan semangat dan kinerja para petugas di lingkungan TNI.
Dengan demikian, pemberian kenaikan pangkat ini bukanlah semata-mata upaya politisasi, tetapi merupakan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi nyata Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Presiden Jokowi juga berharap bahwa langkah ini akan semakin memperkuat solidaritas dan semangat dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Discover more from Kalbar Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
You must be logged in to post a comment.