Kalbarinformasi.com. Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024, yang bertujuan menghapus utang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, serta nelayan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi sektor-sektor yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin meringankan beban yang selama ini menjadi kendala dalam perkembangan usaha kecil serta sektor pertanian dan perikanan.
Langkah penghapusan utang ini dianggap sebagai stimulus penting untuk mendorong produktivitas dan meningkatkan daya saing UMKM, petani, dan nelayan. Banyak di antara mereka yang menghadapi kesulitan finansial akibat beban utang lama, yang kemudian berdampak pada ketersediaan modal serta kemampuan untuk terus berkembang. Dengan penghapusan utang macet ini, mereka diharapkan dapat kembali fokus pada peningkatan produksi dan kualitas produk tanpa terbebani oleh hutang masa lalu.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung sektor-sektor strategis yang berperan penting bagi ketahanan pangan Indonesia. Melalui pendekatan yang memberikan keringanan dan ruang bernapas bagi UMKM, petani, dan nelayan, diharapkan stabilitas ekonomi nasional akan semakin kuat dan tercipta peluang untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Discover more from Kalbar Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
You must be logged in to post a comment.