Skip to content

RUU Perampasan Aset: Puan Maharani Menanggapi Desakan Jokowi

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk mempercepat pembahasannya. Ketua DPR Puan Maharani merespons permintaan Jokowi tersebut dengan menegaskan bahwa setiap pembahasan RUU harus memenuhi persyaratan yang berlaku.

Menurut Puan, pembahasan RUU tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ada berbagai prosedur yang harus dilalui, termasuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan memenuhi persyaratan hukum yang ada.

“Setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada, kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, kemudian persyaratan hukum dan mekanismenya itu terpenuhi,” jelas Puan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (29/8/2024).

Puan menambahkan bahwa DPR akan fokus menyelesaikan hal-hal penting lainnya terlebih dahulu sebelum masa jabatan mereka berakhir. Mengenai apakah pembahasan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan dalam waktu yang tersisa, Puan mengatakan bahwa hal itu masih perlu dipertimbangkan.

“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” kata Puan.

Menanggapi harapan Jokowi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, Puan mempertanyakan kembali apakah percepatan pembahasan ini akan memberikan hasil yang lebih baik.

“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu,” ujar Puan.

Sebelumnya, Jokowi menyebutkan bahwa RUU Perampasan Aset sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia berharap agar DPR bisa bekerja dengan cepat seperti yang dilakukan saat menyikapi polemik revisi UU Pilkada.

“Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU Perampasan Aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.

RUU Perampasan Aset ini menjadi bagian dari agenda reformasi hukum yang lebih luas, yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, proses legislasi ini tidak hanya memerlukan kesepakatan politik, tetapi juga keterlibatan masyarakat dan pemenuhan prosedur hukum yang ketat.