Skip to content

Sekjen MHADN: Mandau Simbol Persaudaraan Dayak, Bukan Kriminal

  • Opini
PONTIANAK, SP – Staf pengajar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dan Sekretaris Jenderal Majelis Hakim Adat Dayak Nasional, Salfius Seko, SH, MH (Panglima Antayot), mengatakan, mandau merupakan simbol persaudaraan, bukan perbuatan kriminal.“Pertama, kita harus melihat makna filosofis dari mandau, yakni merupakan simbol persaudaraan, simbol ksatria, simbol penjaga, tanggungjawab dan kedewasaan,” kata Salfius Seko, menanggapi pro dan kontra keberadaan mandau yang selalu dibawa ke tempat-tempat umum, sebagai salah satu senjata tradisional Suku Dayak di Pulau Borneo, Minggu, 28 Februari 2021.

Salfius Seko, SH, MH, Sekretaris Jenderal Majelis Hakim Adat Dayak Nasional.


Oleh karenanya, menurut Salfius Seko, keberadaan mandau seperti sebuah keharusan dan sangat penting bagi masyarakat Dayak, baik dalam upacara adat kelahiran, kematian, pengadilan (sidang adat), maupun penyembuhan. Mandau dan Suku Dayak ibarat pakaian dan tubuh, saling melengkapi dan tak bisa terpisahkan. Kedua, mandau merupakan senjata dan alat yang mengakar dari seni budaya peradaban tempa logam masyarakat Dayak membentuk identitas adat sakral masyarakat Dayak.

Karena itu mandau mengandung makna filosofis dan makna sosial, yakni sebagai simbol kehormatan dan jati diri seseorang. Dijelaskan Salfius Seko, dalam kehidupan sehari-hari Suku Dayak, mandau dilihat sebagai senjata ini tidak lepas dari pemiliknya. Artinya, kemanapun ia pergi mandau selalu dibawanya, di samping itu mandau juga berfungsi sebagai simbol seseorang (kehormatan dan jatidiri). 

Jika dilihat dari makna filosofis mandau sebagai simbol penjaga, maka menyimpan mandau di dalam rumah harus dilihat sebagai simbol penjaga bagi penghuni rumah tersebut, sehingga penghuni rumah merasa aman. “Sedangkan menggunakan mandau didalam rumah harus dilihat dalam konteks tertentu, misalnya ritual adat, perlengkapan tarian adat, dan perlengkapan upacara adat,” ungkap Salfius Seko. “Dengan demikian, menyimpan dan menggunakan mandau dapat dibenarkan secara adat sepanjang bermakna simbolik sebagai penjaga dan digunakan untuk keperluan tertentu yang terkait dengan ritual adat dan upacara adat serta kelengkapan adat,” ungkap Salfius Seko.

Oleh karenanya, lanjut Salfius Seko, seseorang yang menyimpan mandau dan menggunakannnya dalam konteks tersebut tidak dapat dikualifikasi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sekrekretaris Jenderal Dayak International Organization, Dr Yulius Yohanes, M.Si, mengatakan, keberadaan mandau harus dilihat dari sudut pandang Kebudayaan Dayak dari dalam secara jujur dan bermartabat.

Diungkapkan Yulius Yohanes, jika mandau dilihat dari sudut pandang kebudayaan luar, dan sama sekali tidak mau menyelami fungsi mandau di dalam religi Dayak yang lahir dari Kebudayaan Suku Dayak, maka bisa saja kemudian hari diklaim melanggar hukum. “Mandau itu sebagai salah satu sarana pendukung di dalam religi Dayak. Salah satunya bisa dilihat di dalam Agama Kaharingan di Provinsi Kalimantan Tengah, jelas mandau bagian dari penyertaan setiap kali digelar religi di dalam Agama Kaharingan,” ujar Yulius Yohanes.

Dijelaskan Yulius Yohanes, mandau harus dilihat dari sudut pandang Kebudayaan Asia yang dalam takaran tertentu, memiliki kesamaan irisan. Antara Kebudayaan Jepang dan Kebudayaan Dayak, sama-sama berada di wilayah Benua Asia Timur, ada kesamaan irisan. Di alam Agama Sinto yang lahir dari Kebudayaan Jepang, disebutkan, benda mati dan atau benda hidup yang menyertai kehidupan manusia, maka akan memiliki kekuatan lebih yang disebut dengan kami. 

Kami adalah kekuatan lebih dari benda kesayangan, baik benda hidup maupun benda mati.“Itulah sebabnya samurai menjadi benda sakral di dalam Kebudayaan Jepang. Orang Jepang tidak pernah ditangkap kalau bawa samurai di tempat umum. Karena para aparat penegak hukum di Jepang, sangat paham kebudayaan Jepang yang melahirkan Agama Sinto,” ujar Yulius Yohanes.

Di kalangan Suku Dayak di Pulau Borneo, lanjut Yulius Yohanes, istilah kami, dalam konteks yang berbeda, itu, memang ada. Di antaranya, mandau peninggalan Pejuang Kemerdekaan Provinsi Kalimantan Barat, yaitu almarhum Mayor Mohammad Alianjang yang masih disimpan anak-anaknya di Pontianak. Mandau peninggalan Alianjang, itu, seringkali bicara sendiri setiap periode tertentu.

Dituturkan Yulius Yohanes, mandau Alianjang yang pandai bicara pada periode tertentu, hanya bisa dijelaskan dari sudut pandang religi Dayak yang lahir dari Kebudayaan Dayak.Samurai sebagai benda dihormati dan disakralkan bagi orang Jepang, hanya bisa dijelaskan dari sudut pandang Agama Sinto yang lahir dari Kebudayaan Jepang.“Tidak etis kalau kita terlalu memaksakan diri melihat mandau orang Dayak, hanya dari sudut pandang Agama Islam yang lahir dari Kebudayaan Arab atau dari sudut pandang Agama Katolik yang lahir dari Kebudayaan Yahudi. 

Lihatlah mandau dari sudut pandang religi Dayak yang lahir dari Kebudayaan Dayak,” ungkap Yulius Yohanes.Dalam catatan paling kurang, ada 2 kali orang Dayak ditangkap di Provinsi Kalimantan Timur, karena membawa Mandau di tempat umum, yaitu tahun 2012, dan terakhir terjadi saat orang Dayak usai acara religi Dayak menghadiri mediasi sengketa tanah di Kabupaten Paser, baru-baru ini pada tahun 2021, ini.

Salfius Seko, diminta pihak Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sebagai saksi ahli yang meringankan bagi terdakwa dari warga Dayak yang diseret ke meja hijau karena membawa Mandau di tempat umum. Pada tahun 2012, ada lima orang Dayak ditangkap dan ditahan Polisi Republik Indonesia (Polri) karena kedapatan membawa senjata tajam. Tidak terima dengan tindakan polisi, Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan Timur melaporkan Kepala Polisi Resort Paser dan Kepala Polisi Daerah Kalimantan Timur ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Jakarta. \”Ada juga yang tidak ke ladang membawa mandau. 

Saya pernah bilang ke Kapolres jangan pernah mempermasalahkan mandau itu menjadi senjata tajam sudah adatnya kemana dia pergi harus membawanya. Itu lumrah untuk alat kerja. Ditahan sekarang tidak ada alasan hukumnya,\” ujar Kepala Adat Dayak, Elli Sason di Markas Besar Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Rabu, 27 Juni 2012. Elli menaruh curiga dengan alasan polisi atas penangkapan kelima orang ini. 

Saat itu, polisi menangkap kelimanya karena mendekati lahan yang tengah disengketakan kelompok adat dengan suatu perusahaan.\”Jadi laporan saat ini atas penangkapan, penahanan juga semua tindakan polisi yang berpihak kepada perusahaan PT Kriya Jaya Agung dan bertindak kriminalisasi terhadap masyarakat,\” tegas Eli.Oleh karena itu didampingi kuasa hukumnya, Eli menuntut adanya penyelesaian lahan sengketa serta ketidakberpihakan polisi dalam penanganan kasus tersebut.

Dari penuturan Elli, sengketa tanah itu sudah terjadi sejak tahun 90-an. Perundingan berlangsung alot karena pihak perusahaan enggan membayarkan uang ganti rugi 1.000 hektar dari 2.000 hektar tempat warga berladang. Polisi pun dinilai Eli condong ke pihak perusahaan sehingga warga merasa dirugikan. *Wartawan: AjuKeywords mandau, Bukan Kriminal, Simbol Persaudaan, Religi Dayak, Agama Kaharingan, Kebudayaan Dayak, kalimantan, borneo, Kabupaten Pase, Tanah Grogot, Provinsi Kalimantan Timur, Kapolres Paser, Kapolda Kaltim, PT Kriya Jaya Agung , samurai, Agama Sinto, Kebudayaan Jepang, Kesamaan Irisan, kami, Mahkamah Agung, Hakim Agung, Markas Besar Polisi Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Divisi Propram Polri, Jaksa Agung, Kejaksaan Agung Menghilangkan papiloma. Dengan bahan bahan alami tanpa obat medis!!! Kekuatan pria meningkat 100 kali lipat. Musuh utamanya papiloma adalah. Para medis telah menemukan solusinya … Kekuatan pria meningkat 100 kali lipat.

Repost dari Suara Pemred Kalbar

Ingin akses berita Sanggau Informasi tanpa sinyal atau offline ? Silahkan download aplikasi Sanggau Informasi disini


Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading