Kalbarinformasi.com. Pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, Sekjen MADN bepak Drs. Yakobus Kumis, M.H., bersama Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kubu Raya, Bapak Markus Nalian, mengadakan pertemuan penting dengan para Timanggong, Pasirah, Pangaraga, Anak Raga, serta ketua-ketua DAD Kecamatan se-Kabupaten Kubu Raya. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan terkait dua agenda utama: pendataan penduduk suku Dayak dan persiapan menghadapi pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
1. Pendataan Penduduk Suku Dayak di Kubu Raya
Program pendataan penduduk suku Dayak di Kabupaten Kubu Raya merupakan langkah penting yang telah lama dinantikan. Selama hampir 30 tahun, tidak ada pelaksanaan pendataan yang terintegrasi baik di tingkat DAD Provinsi maupun DAD Kabupaten/Kota se-Indonesia. Untuk pertama kalinya, program ini akan dilaksanakan dengan metode yang sederhana namun efektif.
Pendataan akan dilakukan dengan mengumpulkan data Kartu Keluarga (KK) melalui RT dan Desa. KK dapat difotocopy dan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk kemudian direkap oleh sekretariat DAD. Proses ini membutuhkan dukungan dana, keikhlasan, ketulusan, serta kekompakan dari seluruh pihak terkait untuk memastikan keberhasilan program ini.
Drs. Yakobus Kumis menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak untuk menyukseskan program ini dan memastikan bahwa data yang terkumpul akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pendataan yang baik, diharapkan akan ada perencanaan dan pengembangan yang lebih tepat sasaran untuk masyarakat Dayak di Kubu Raya.
2. Tupoksi Lembaga Adat dan Persiapan UU No. 1 Tahun 2023
Agenda kedua dalam pertemuan tersebut adalah pembahasan mengenai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Lembaga Adat dan Pemangku Adat dalam menghadapi pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. UU ini akan memberikan posisi sejajar antara peradilan adat dan peradilan negara, sehingga memerlukan reposisi dan revitalisasi Lembaga Adat agar dapat berfungsi secara optimal.
Reposisi dan revitalisasi ini mencakup:
- Peningkatan kualitas pemangku peradilan adat (hakim adat) agar memiliki wewenang dan kewibawaan yang jelas.
- Penyesuaian hukum adat agar sejalan dengan prinsip keadilan yang berlandaskan pada keselarasan, keseimbangan, dan kepatutan.
- Penegakan hukum adat harus mencerminkan ajaran kearifan lokal masyarakat Dayak seperti:
- “Adat labih Jubata bera, adat kurang anti bera” yang berarti adat harus selalu bersandar pada kebijaksanaan dan keadilan.
- “Pamangkong ame patah, tanah ame lamakng, ular ame mati” yang mencerminkan bahwa hukum adat harus fleksibel dan sesuai dengan kondisi nyata.
- “Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” yang berarti menghormati dan mengikuti adat istiadat setempat sesuai dengan tempat dan situasi.
Bapak Drs. Yakobus Kumis, M.H. menekankan perlunya pemahaman yang mendalam tentang adat istiadat serta kearifan lokal untuk memastikan bahwa peradilan adat dapat memberikan keadilan yang efektif dan diterima oleh masyarakat.
“Pertemuan ini menandai langkah maju yang signifikan dalam pendataan dan pembaruan sistem hukum adat bagi masyarakat Dayak di Kabupaten Kubu Raya. Dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan kedua program ini dapat dilaksanakan dengan sukses, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Dayak serta memperkuat posisi lembaga adat dalam sistem peradilan yang baru” demikian keterangan bapak Drs. Yakobus Kumis, M.H. selaku Sekjen MADN.
Discover more from Kalbar Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
You must be logged in to post a comment.