Skip to content

Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening dan Transaksi Perbankan dengan PMK Baru

Jakarta, 1 September 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Aturan ini memperketat proses pembukaan rekening baru dan transaksi perbankan.

Pasal 10A dari PMK tersebut melarang lembaga keuangan melayani pembukaan rekening baru atau transaksi bagi nasabah yang menolak mematuhi ketentuan identifikasi rekening dan dokumentasi. Jika nasabah tidak mematuhi ketentuan ini, lembaga keuangan dilarang melayani berbagai transaksi seperti setoran, penarikan, transfer, pembukaan rekening, dan transaksi lain.

Tidak hanya itu, ketentuan ini juga berlaku bagi nasabah di pasar modal, termasuk dalam pembukaan rekening, transaksi beli atau pengalihan aset, serta penutupan polis baru. Larangan ini mencakup semua bentuk transaksi di lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya dan entitas terkait.

Namun, ada pengecualian dalam aturan ini. Larangan tidak berlaku untuk transaksi yang merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya antara pemilik rekening lama dengan lembaga keuangan pelapor, atau transaksi yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan dalam sektor keuangan, terutama dalam kaitannya dengan perpajakan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan tercipta transparansi yang lebih baik dalam proses transaksi keuangan di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap nasabah mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.


Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading