Skip to content

Yanto Laung ketua DAD Tayan Hilir evaluasi proker

Sanggauinformasi.com. Rapat DAD Tayan Hilir yang diselenggarakan pada tanggal 09 Desember 2022 di Gedung Karya Pastoral Paroki Tayan memiliki agenda utama yaitu evaluasi Program Kerja DAD Tayan Hilir periode 2019-2022. Dalam agenda ini, ketua DAD Tayan Hilir Yanto Laung dan para peserta telah melakukan evaluasi terhadap program-program yang telah dilakukan selama periode tersebut. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mengetahui keberhasilan program-program yang telah dilakukan serta mencari solusi atas masalah-masalah yang terjadi selama pelaksanaan program.

\"\"
Yanto Laung ketika menghadiri purna tugas camat Tayan Hilir Lovianus

Agenda selanjutnya adalah Program Kerja Ke depan DAD Tayan Hilir periode 2019-2024. Dalam agenda ini, Yanto Laung mengajak para peserta membahas program-program yang akan dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang di periode 2019-2024. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menyusun rencana program yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah Tayan Hilir.

\"\"
Megah

Laporan Progres Pembangunan Rumah Betang Tayan Hilir juga merupakan salah satu item agenda yang akan dibahas dalam rapat ini. Rumah betang merupakan salah satu bentuk peninggalan sejarah yang merupakan bagian dari adat istiadat di daerah Tayan Hilir. Dalam agenda ini, para peserta akan mendengarkan laporan progres pembangunan rumah betang yang sedang dilakukan oleh panitia pembangunan.

Selain itu, akan dibahas juga mengenai penentuan nama rumah betang serta jadwal peresmian dan pembentukan panitia peresmian. Lengkap agenda yang akan dibahas adalah sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan, Alokasi Anggaran, Sumber Keuangan, Saldo keuangan lembaga (dalam bentuk
    Soft Copy dan akan di share ke setiap pengurus serta Lembaga DAD tingkat Desa)
  2. Laporan kegiatan serta program program DAD yang sudah di realisasi, meliputi (kegiatan
    Sosial, Budaya dan Pendidikan)
  3. Penyelesaian Konflik
    • Konflik masyrakat – Konflik Agraria – Adat
    • Konflik Keluarga – Asusila – hukum Adat
    • Konflik Lalu lintas – penyelesaian Laka Lantas
    • ketenagakerjaan
  4. Permasalahan Tenaga kerja yang berada di lingkup wilayah Tayan Hilir, Serapan tenaga
    kerja, permasalahan Penyerapan tenaga kerja oleh Perusahaan yang berinvenstasi di lingkup
    wilayah Tayan Hilir dirasa belum optimal dan perlu pengawalan dan perlu di kawal sejak Awal
    sebelum Perusahaan Mulai beroperasi (izin lingkungan, izin Operasi, nota Kesepakatan
    Penerimaan Tenaga kerja, Pemenuhan Kewajiban serta hak hak masyarakat oleh Perusahaan
    yang berinvestasi di lingkup Wilayah Tayan Hilir. (Bidang Ketenaga kerjaan).
  5. Mempersiapkan generasi generasi dalam persaingan Dunia kerja yaitu dengan mendorong
    Generasi Muda dalam mengeyam Pendidikan yang sesuai dengan bidang dan skill serta
    kebutuhan Dalam Dunia kerja yang di perlukan. Menjalin kerja sama dengan stekholder atau Pihak ke 3 untuk mngakomodir tenaga kerja yang di rekomendasikan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Tayan Hilir.
  6. Membentuk Program Enterpreneurship untuk generasi Muda guna melengkapi
    pengetahuan/ilmu/wawasan dalam dunia kerja serta usaha di industry saat ini.
  7. Menyelesaikan Fenomena masalah Ketenagakerjaan dan pandangan yang salah dalam
    masyarakat dalam hal penyerapan tenaga kerja yang bisa menimbulkan konflik horizontal antar
    masyarakat Dayak dengan menghilangkan dominasi Wilayah, kesukuan di wilayah wilayah
    kecamatan Tayan Hilir (pembagian secara Proporsional)
  8. Memetakan Jumlah generasi Muda yang memiliki Pendidikan standar yang bisa di
    rekomendasikan untuk masuk dalam Dunia kerja.
  9. Menciptakan Lapangan Kerja bagi Generasi Muda Penerus dengan berkolaborasi dengan
    Lembaga Pelatihan kerja dan sebagainya.
  10. Menindak dan menyelesaikan Permasalahan yang melibatkan Perusahaan/pihak ke 3 yang
    melakukan Tindakan semena mena dan tidak bertanggung jawab terhadap tenaga kerja Lokal
  11. Mendesak CSR (dibaca si es ar) (corporate social responsibility  artinya tanggung jawab sosial) Perusahaan dalam membantu Hak hak masyarakat dan kewajiban kewajiban perusahaan atas dampak serta aktivitas dari ruang lingkup perusahaan yang berada di wilayah tersebut.
  12. Mengakomodir/memfasilitasi Penyelesaian Batas batas wilayah antar Desa, kecamatan, kabupaten dalam rangka Menyonsong Daerah otonomi baru serta berkolaborasi dalam membantu program program pemerintah Daerah,Provinsi dan Pusat baik jangka pendek,menengah dan jangka Panjang.
  13. Memperbanyak referensi dengan menjalin hubungan kerjasama dengan Lembaga Lembaga
    Swasta, pemerintah baik dalam dunia Pendidikan, Budaya , Politik Kemasyarakatan.
  14. Mengawal bantuan pemerintah dalam hal bantuan Pendidikan agar tepat sasaran dan bisa di
    terima sesuai kebutuhan dan jumlah yang proporsional guna mengembangkan dukungan dalam
    kemajuan ilmu, wawasan, serta skill generasi muda/Generasi Penerus.
  15. Peningkatan kapasitas di bidang Hukum dan sosialisasi hukum kepada masyarakat dalam hal
    regulasi regulasi pemerintah di bidang industry, Sosial, Lalu lintas dan kehidupan Berbangsa dan
    bernegara.(Bidang Hukum dan Advokasi).
  16. Peningkatan Kapasitas kepada Pengurus adat di Tiap desa dalam lingkup Kecamatan tayan Hilir
    sehingga menjadikan Pengurus yang berkapsitas di bidang Adat istiadat maupun Budaya di Era
    berkembang saat ini sehingga bisa dan mampu mengurusi setiap persoalan dan fenomena
    fenomena yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang berbudaya.
  17. DAD dan LMA berkerjasam dalam menseragamkan Aturan aturan Adat yang sudah di tetapkan
    dan di laksanakan turun temurun oleh nenek moyang orang Dayak yang masih relevan di masa
    kini dan yang akan datang di setiap sub suku Dayak yang ada di Tayan hilir.
  18. Mengangkat Kembali potensi seni dan Kekayaan Budaya Sub suku Dayak yang ad di Tayan Hilir
    yang masih belum tergali sehingga bisa menjadi Ikon serta ciri has tersendiri bagi masyarakat
    serta Masing masing Sub Suku yang ada di Wilayah Tayan Hilir.
  19. Menginventarisir Sarana dan Prasarana Seni Budaya Seperti Pakaian Khas Sub suku Dayak Di
    wilayah tayan Hilir sehingga bisa menciptkan Ciri khas serta warna dan menjadi Pemasukan di
    sektor Ekonomi dan Usaha di tubuh DAD sendiri.
  20. Mekoordinasikan Kembali dengan Para Temenggung, Pati, Jaya Adat, Mangku serta pelaku pelaku
    sejarah Sub Suku Dayak yang ada di wilayah tayan Hilir dalam rangka memberikan Ikon serta
    Nama Rumah Betang Panjang Masyarakat Dayak yang ada di Tayan Hilir.
  21. Pendekatan yang Intens terhadap para penetua penetua Adat, pemuntuh Adat dengan
    komunikasi untuk bisa terlibat dalam Memberikan Nama Rumah Betang Panjang sehingga
    adanya Komunikasi yang baik dan keterwakilan setiap Sub Suku dalam menentukan Nama serta
    Ikon Rumah Betang Panjang Tayan Hilir tsb.
  22. Wajib melaksanakan Ritual Adat sesuai dengan kaidah serta Peradat yang di miliki setiap sub
    suku Dayak yang ada di Tayan Hilir, dalam mendukung kelancaran Pembangunan dan
    ketentraman maupun Keasrian Rumah Betang Panjang Tayan Hilir sehinga terpenuhinya Aspek
    religius magis dan Kesakralan Rumah Betang Panjang Itu sendiri agar memiliki semangat dan
    kekuatan bagi nyawa dan Tubuh masyarakat Dayak yang Melaksanakan kegiatan maupun
    aktivitas di lingkup rumah betang Panjang Tersebut.
  23. Meningkatkan tradisi adat dalam Sarana dan prasarana adat Budaya yang sejak dulu mengalir
    dalam tatanan budaya adat istiadat.
  24. Merangkul para Pejabat pemerintah legislative, eksekutif maupun swasta dalam mendukung
    tata lingkungan Di rumah Betang Panjang Tayan Hilir dalam bentuk bantuan bantuan
    finansial, barang maupun Kegiatan.
  25. Membangun Ruangan yang refresentative dalam mendukung kegiatan Budaya, kegiatan beraump
    bekudong di lingkup Rumah Betang Panjang.
  26. Usulan Nama rumah Betang harus adanya keterwakilan dari unsur sejarah, tempat, tokoh
    sejarah/pelaku sejarah yang familiar di masyrakat Dayak Tayan Hilir yang mewakili semua sub
    suku Dayak yang ada di Tayan Hilir.
  27. Menyelesaikan dan menetapkan Batas batas areal Lingkungan rumah Betang dengan Lingkungan
    pemukiman penduduk maupun lahan penduduk yang bersinggungan langsung dengan Areal
    rumah betang sehingga menghindari adanya Konflik Sosial di kemudian hari.
  28. Penguatan Sub suku masing masing yang ada di Wilayah Tayan Hilir dengan membuat Legalitas
    ketemenggungngan yang sudah terdaftar di kementrian kebudayaan.
  29. Menginventarisir pelaku pelaku seni budaya adat seperti tukang Pomang, Prasasti asal usul
    tempat tempat keramat, sehingga menjadikan Wadah untuk menggali pengetahuan serta
    menjaga identitas Budaya serta Sub suku Dayak Khususnya di wilayah Tayan Hilir.
  30. Bantuan program kegiatan untuk penataan lingkungan Rumah Betang dari Donatur serta
    Anggota Dewan Provinsi maupun kabupaten (bapak Fransiskus Ason, Suwondo, Acam, dan
    Julius Tehau) melalui DAD dan Pan. Pembangunan dan Penataan Lingkungan rumah Betang.
  31. Menetapkan Jadwal Pembentukan Panitia Persemian Rumah betang dan Penamaan rumah betang Panjang Tayan Hilir yang akan di jadwalkan Pada :
    • Hari/tanggal : Jumat, 06 Januari 2023
    • Mengundang Kembali Unsur unsur masyrakat Adat, Temenggung, Pati, Jaya Adat
    mangku secara Khusus dalam Pemberian Nama Rumah Betang.

Salam :

Adil ka talino, becaramin ka surga, basengat ka Jubata
Tutuhnya tiop, akalnya midop
Tabe Ka Jebata, Pejaji Penopa, Togoh Adat, Sute Sungu
Tantoang njok Hosuong’Mohoyuwh njok Tohis gohondeik’Owoang Njok Ngituang’Motuwh Njok ntilei’Nyuhiw Nyombuaoh Kone
Datou penompo’
Udip Ka Dunia Bebasa ngan Mensia betabe Ka Jebata.


Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading