Kalbarinformasi.com. Hingga saat ini, masyarakat Indonesia masih bertanya-tanya mengapa iPhone 16, produk terbaru dari Apple, belum resmi beredar di pasaran dalam negeri. Ketika rumor semakin berhembus kencang, Menteri Perindustrian, bapak Agus Gumiwang Kartasasmita, akhirnya memberikan klarifikasi mengenai alasan pemerintah masih menahan masuknya produk tersebut.
Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pak Agus menyampaikan bahwa Apple belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. “Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” kata pak Agus di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan dengan menggunakan tiga skema yang berbeda:
- Skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri,
- Skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri,
- Skema pengembangan inovasi di dalam negeri.
Dalam kasus iPhone 16, pak Agus menjelaskan bahwa Apple menggunakan skema pengembangan inovasi sebagai pendekatan untuk memenuhi persyaratan TKDN. Namun, kendala yang dihadapi saat ini adalah izin TKDN yang dimiliki Apple sudah tidak lagi berlaku.
“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” ungkap pak Agus lebih lanjut. Situasi inilah yang menyebabkan Apple belum bisa secara resmi menjual iPhone 16 di Indonesia hingga mereka menyelesaikan proses perpanjangan sertifikat tersebut.
Bagi para penggemar setia produk Apple di Indonesia, tentu kabar ini menjadi pukulan yang cukup mengecewakan. Namun, bapak Agus Gumiwang meyakinkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan produk yang memenuhi standar dalam negeri, serta memastikan bahwa setiap produk yang masuk ke pasar Indonesia telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Apple diharapkan segera menyelesaikan pengurusan sertifikat TKDN agar iPhone 16 dapat segera dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Hingga saat itu tiba, para pengguna harus bersabar menanti hadirnya ponsel pintar terbaru dari Apple ini di tanah air. Demikian info pagi ini.
Discover more from Kalbar Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
You must be logged in to post a comment.