Skip to content

LMA Dayak Tobag Tegaskan Sanksi Adat kepada PT. Maulana Karya Persada

Tayan Hilir, Desa Beginjan, Kabupaten Sanggau, 20 Januari 2025 – Konflik antara adat dan korporasi kembali mencuat di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag (LMA-DT) Benua Damang Ria resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03/TEM/SK/1/2025, yang menetapkan sanksi adat kepada PT. Maulana Karya Persada (MKP) atas pemasangan Tempayan Mandoh kedua di lokasi Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Surya Borneo Indah (SBI).

Langkah ini menegaskan kembali kewibawaan hukum adat dalam menjaga harmoni antara tradisi dan aktivitas bisnis di wilayah tersebut.

Pelanggaran Adat yang Mengusik

Dalam surat resmi yang ditandatangani para pemangku adat, pemasangan Tempayan Mandoh oleh PT. MKP dinilai melukai perasaan masyarakat adat Dayak Tobag, masyarakat Melayu, serta sub-suku Dayak Hibun Kenaik dan Dayak Taba Menguna. Kepala Desa Beginjan, Bapak Sutardi, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pemangku adat, melanggar kearifan lokal, serta bertentangan dengan prinsip adat, “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”

Tindakan PT. MKP ini menjadi pelanggaran kedua setelah sanksi serupa pernah dijatuhkan pada Desember 2024. Dalam penyelesaian sebelumnya, telah diperingatkan bahwa pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi dua kali lipat sesuai hukum adat setempat.

Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Berulang

LMA-DT memberikan ultimatum tegas: PT. MKP diwajibkan membuka Tempayan Mandoh dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dipatuhi, masyarakat adat bersama organisasi terkait, termasuk Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) dan kelompok masyarakat dari empat desa terdampak, akan bertindak langsung untuk membuka paksa Tempayan tersebut.

Selain itu, perusahaan dikenakan sanksi adat dua kali lipat dari yang sebelumnya telah ditetapkan. Segala risiko yang muncul akibat pelanggaran ini, baik gangguan keamanan maupun musibah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. MKP.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Insiden ini tidak hanya mengganggu hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat, tetapi juga merugikan petani dari sub-suku Dayak Hibun Kenaik dan Dayak Taba Menguna. Petani-petani ini menggantungkan hidup dari hasil panen tandan buah segar (TBS) yang dijual ke PMKS PT. SBI. Konflik ini berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan.

Pesan Tegas untuk Perusahaan

LMA-DT menyerukan agar PT. MKP menunjukkan itikad baik dengan mematuhi keputusan hukum adat yang telah ditetapkan. Hormat terhadap kearifan lokal adalah langkah utama untuk membangun kembali kepercayaan dan menjaga harmoni antara perusahaan dan masyarakat adat.

Surat Keputusan ini adalah wujud komitmen masyarakat adat Dayak Tobag untuk melindungi tradisi, kehormatan, dan nilai-nilai lokal di wilayah hukum adat Benua Damang Ria. Melalui langkah ini, LMA-DT kembali menegaskan bahwa adat bukan hanya simbol budaya, tetapi juga pilar kokoh dalam menjaga tatanan sosial di tengah dinamika pembangunan modern.


Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading