Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Provinsi Kalimantan Barat

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 100.2.1.3-3811 TAHUN 2024 TENTANG PENUNJUKAN PENJABAT SEMENTARA BUPATI PADA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Provinsi Kalimantan Barat
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024, berikut adalah daftar nama-nama penjabat sementara (Pjs) Bupati di Provinsi Kalimantan Barat yang telah ditunjuk. Penunjukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di beberapa kabupaten dalam wilayah Kalimantan Barat.

No.NamaJabatanKabupaten
1.Dra. Marlyna, M.SiInspektur ProvinsiPjs. Bupati Sambas
2.Drs. H. Manto, M.SiKepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan BaratPjs. Bupati Bengkayang
3.Frans Zeno, S.STPKepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan BaratPjs. Bupati Sekadau
4.Ir. Herti Herawati, MMAKepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan BaratPjs. Bupati Melawi
5.Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, MEKepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan BaratPjs. Bupati Kapuas Hulu
informasi pj bupati

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, bapak Muhammad Tito Karnavian. Dengan ditetapkannya para Penjabat Sementara Bupati ini, diharapkan pemerintahan daerah di kabupaten-kabupaten terkait dapat tetap berjalan lancar dan stabil hingga pengisian jabatan definitif dilakukan.

Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Kepala Biro Umum,
Evait Nur Setya Hadi, S.STP, M.A.P
Pembina TK I/ (IV/b)
NIP. 19771124 1998101 001

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2024
MENTERI DALAM NEGERI,
Muhammad Tito Karnavian

Scroll to Top