LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 100.2.1.3-3811 TAHUN 2024 TENTANG PENUNJUKAN PENJABAT SEMENTARA BUPATI PADA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Provinsi Kalimantan Barat
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024, berikut adalah daftar nama-nama penjabat sementara (Pjs) Bupati di Provinsi Kalimantan Barat yang telah ditunjuk. Penunjukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di beberapa kabupaten dalam wilayah Kalimantan Barat.
No. | Nama | Jabatan | Kabupaten |
---|---|---|---|
1. | Dra. Marlyna, M.Si | Inspektur Provinsi | Pjs. Bupati Sambas |
2. | Drs. H. Manto, M.Si | Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat | Pjs. Bupati Bengkayang |
3. | Frans Zeno, S.STP | Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat | Pjs. Bupati Sekadau |
4. | Ir. Herti Herawati, MMA | Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Barat | Pjs. Bupati Melawi |
5. | Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe, ME | Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Barat | Pjs. Bupati Kapuas Hulu |
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, bapak Muhammad Tito Karnavian. Dengan ditetapkannya para Penjabat Sementara Bupati ini, diharapkan pemerintahan daerah di kabupaten-kabupaten terkait dapat tetap berjalan lancar dan stabil hingga pengisian jabatan definitif dilakukan.
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Kepala Biro Umum,
Evait Nur Setya Hadi, S.STP, M.A.P
Pembina TK I/ (IV/b)
NIP. 19771124 1998101 001
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2024
MENTERI DALAM NEGERI,
Muhammad Tito Karnavian