Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Bapak Yakobus Kumis, menyampaikan penjelasan tegas mengenai status Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB). Menurutnya, GRIB adalah organisasi yang sah dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta diakui oleh negara. “Tidak boleh ada satupun yang melarang orang membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, yang penting tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bapak Yakobus Kumis mengungkapkan bahwa GRIB telah banyak berkontribusi bagi masyarakat sejak berdirinya. “Pada tahun 2012 dan 2013, kami melaksanakan bakti sosial di Singkawang, di mana kami mengerahkan dokter-dokter dari Singapura, Hongkong, dan Jakarta untuk melakukan operasi bibir sumbing,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bapak Yakobus Kumis didampingi oleh Ketua Umum GRIB, Bapak Rosario de Marshal, yang lebih dikenal dengan sapaan Hercules. Beliau menambahkan bahwa bakti sosial ini tidak hanya terbatas pada operasi bibir sumbing, tetapi juga mencakup pengobatan massal dan perbaikan gigi. “Gigi saya juga pernah ditambal dalam kegiatan bakti sosial hasil kerja sama GRIB dengan para dokter yang bergerak di bidang kemanusiaan,” ujar Bapak Yakobus Kumis.
Sekjen MADN tersebut juga menyampaikan bahwa Hercules telah lama dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi, dan Sumatera. “GRIB ini bukan organisasi yang baru muncul, dan saya mengenal sosok Hercules sebagai figur yang konsisten dalam kegiatan sosial,” pungkasnya.
Dengan pernyataan ini, Bapak Yakobus Kumis ingin menegaskan bahwa GRIB adalah organisasi yang berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia melalui berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat.
Discover more from Kalbar Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
You must be logged in to post a comment.