Pontianak, 17 September 2024 – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak periode 2024-2029 resmi dilantik dalam sebuah upacara pengambilan sumpah dan janji jabatan. Prosesi pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Rapat Paripurna Khusus di Pontianak Convention Center (PCC), Selasa (17/9).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, SH, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., Pj Sekretaris Daerah Kalbar, Pj Wali Kota Pontianak, mantan Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, mantan Wali Kota Pontianak, Kapolresta Pontianak, Forkopimda Kota Pontianak, serta para anggota DPRD Kota Pontianak beserta keluarga dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., menyampaikan amanat dari Menteri Dalam Negeri. Ia mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD Kota Pontianak yang baru dilantik dan mengingatkan bahwa pengucapan sumpah/janji ini merupakan puncak dari rangkaian proses Pemilihan Umum 2024. Proses ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Komposisi Partai Politik Anggota DPRD Kota Pontianak
Tabel berikut menunjukkan jumlah kursi DPRD Kota Pontianak berdasarkan partai politik hasil Pemilu 2024:
Partai Politik | Jumlah Kursi |
---|---|
PDI Perjuangan | 7 |
Partai Gerindra | 7 |
Partai Golkar | 6 |
Partai NasDem | 5 |
PKS | 5 |
Partai Demokrat | 4 |
PKB | 4 |
PPP | 3 |
Hanura | 2 |
PAN | 2 |
Sementara itu, pimpinan sementara DPRD Kota Pontianak dipegang oleh Satarudin, SH dari PDI Perjuangan sebagai Ketua dan Nouval Ba’bud dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua.
Amanat Pj Gubernur Kalbar
Dalam pidatonya, Pj Gubernur mengingatkan pentingnya peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengacu pada Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni:
- Fungsi Pembentukan Perda: Pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah. Anggota DPRD diingatkan agar produk Perda harus mencerminkan aspirasi rakyat dan dapat memecahkan masalah.
- Fungsi Penyusunan Anggaran: Anggota DPRD diharapkan menempatkan alokasi dana untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
- Fungsi Pengawasan: DPRD memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Lebih lanjut, Pj Gubernur juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan kepala daerah untuk menghadapi berbagai tantangan lokal dan mendukung agenda prioritas nasional, termasuk Pilkada Serentak 2024 yang akan datang.
Sinergitas antara DPRD dan eksekutif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang cepat tanggap dalam menyelesaikan masalah rakyat, baik di tingkat lokal maupun dalam kerjasama di tingkat regional dan nasional.
Discover more from Kalbar Informasi
Subscribe to get the latest posts sent to your email.
You must be logged in to post a comment.