Skip to content

Kuliah Kebangsaan: Pengaturan Pelaksanaan Kewenangan MPR RI

  • Parlemen

Jakarta, 24 Januari 2024 – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar kuliah kebangsaan dengan tema “Pengaturan Pelaksanaan Kewenangan MPR RI”. Kuliah kebangsaan ini digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan terbuka untuk umum.

Kuliah kebangsaan ini menghadirkan pembicara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., seorang anggota MPR RI, Prof. Jimly Asshiddiqie membahas tentang pengaturan pelaksanaan kewenangan MPR RI dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa MPR RI memiliki kewenangan yang sangat luas, yaitu menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), menetapkan GBHN, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kewenangan-kewenangan tersebut merupakan kewenangan yang sangat penting dan fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Prof. Jimly Asshiddiqie juga membahas tentang pengaturan pelaksanaan kewenangan MPR RI dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengaturan pelaksanaan kewenangan MPR RI dalam peraturan perundang-undangan haruslah jelas, tegas, dan konsisten dengan ketentuan UUD NRI 1945.

Kuliah kebangsaan ini merupakan salah satu upaya MPR RI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketatanegaraan Indonesia. MPR RI berharap bahwa kuliah kebangsaan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi penguatan demokrasi dan konstitusionalisme di Indonesia.


Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading