Dalam dunia kerja, ada beberapa aturan dan peraturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan karyawan. Salah satu hal yang paling penting adalah hak karyawan untuk mendapatkan upah yang setimpal dengan pekerjaannya. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak menghargai hak tersebut dan membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
![](https://kalbarinformasi.com/wp-content/uploads/2023/03/Screenshot_20230324_225455_Remini.jpg)
Menghadapi situasi ini, Antonius Apit, SH memberikan pencerahan hukum bahwa karyawan yang digaji di bawah UMR memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tersebut. Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR melanggar hukum dan dapat ditindak secara hukum. Karyawan yang merasa tidak mendapatkan upah yang setimpal dengan pekerjaannya harus melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwenang, seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Dewan Pengupahan.
![](https://kalbarinformasi.com/wp-content/uploads/2023/03/Screenshot_20230324_225603_Remini.jpg)
Namun, laporan harus disampaikan dengan cara yang benar dan tepat. Karyawan harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, seperti slip gaji, kontrak kerja, atau bukti pembayaran upah. Setelah itu, laporan harus disampaikan secara tertulis dan melalui jalur resmi yang ditetapkan.
![](https://kalbarinformasi.com/wp-content/uploads/2023/03/FB_IMG_1679674294443-1024x722.jpg)
Karyawan juga harus memperhatikan kemungkinan risiko yang dapat timbul akibat melaporkan perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin mengambil tindakan balasan terhadap karyawan yang melapor, seperti pemecatan atau pemutusan kontrak kerja. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum melaporkan perusahaan yang dimaksud.