Skip to content

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Usulkan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Kalbarinformasi.com. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, SH, melalui unggahan di akun Facebook resminya.

Tiga Raperda yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  1. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
    Perubahan ini diusulkan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi perangkat daerah agar lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda).
    Pendirian Perseroda ini bertujuan untuk memperkuat sektor ekonomi daerah dengan membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta menciptakan peluang kerja bagi masyarakat.
  3. Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Uncak Kapuas.
    Perumda ini diharapkan menjadi sarana yang mendukung pelayanan publik sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya daerah yang lebih optimal dan berkelanjutan.

Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan harapannya agar ketiga Raperda ini dapat dibahas dan disetujui oleh DPRD demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu. Proses pembahasan ini menjadi langkah awal yang penting untuk merealisasikan kebijakan-kebijakan strategis yang direncanakan pemerintah daerah.

Rapat paripurna DPRD Kapuas Hulu menjadi forum krusial untuk mendiskusikan berbagai masukan dan pendapat dari para pemangku kepentingan terkait tiga Raperda tersebut. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah di masa mendatang.


Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Discover more from Kalbar Informasi

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading